DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.01. UU No. 2. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satuan Kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja PENYERAHAN DIPA PETIKAN TA 2019. SISTEM PENGANGGARAN Sistem adalah suatu interaksi dan ketergantungan antara serangkaian unsur secara teratur dan membentuk satu kesatuan utuh menyeluruh serta batas-batasnya dapat dikenali Sistem penganggaran berkaitan dengan rencana penerimaan, pengeluaran, dan hutang negara selama satu tahun serta dampak yang ditentukan untuk mempengaruhi PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. (5) Hak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl. 3.DIPA Petikan Satker BLU adalah DIPA per satuan kerja BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BLU dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA induk. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 3. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.go. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 7. (Jawaban ada di bawah) Data input Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga berasal Pengelur Modul ini akan memberikan aspek pengetahuan umum dalam mencapai kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Bendahara Pengeluaran.1202 rebmeseD 13 nagned iapmas 1202 iraunaJ 1 laggnat kajes ukalreb nakiteP APID . PENGESAHAN DAFTAR ISIAN. Direktur Jenderal Rincian lebih lanjut untuk masing-masing DIPA K/L dan DIPA BUN adalah sebagai berikut : a.1 Jakarta Pusat 10710 SAPA ANGGARAN Call Center : 14090 ext. 17:00; Beranda; Profil - Sejarah - Visi Misi - Motto, Maklumat dan Janji Layanan 6. 3. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan. Pengesahan DIPA Induk Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.1. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.01-/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A. 1. Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk Satker Komisi Pemilihan Umum 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nncian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan. 0714-322813; hai. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber 6. 1. 7. Keputusan Presiden mengenai rincian APBN merupakan dasar penyusunan DIPA untuk masing-masing satker pada suatu Kementerian Negara/ Lembaga. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu. (4) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penandatangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur adalah prestasi kerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan eselon II/satker dengan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. 4. 2.7 . DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 12. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 1. (4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Sedangkan DIPA Petikan adalah DIPA per satuan … See more a.06. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 2. 8. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. DIPA Petikan dicetak secara … DIPA Petikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan Kementerian Negara/Lembaga). 1. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 2. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja 6. Anda dapat memilih format, kementerian/lembaga, lokasi, dan satker untuk mengunduh DIPA Petikan yang dapat di unduh secara gratis. 3. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. 3. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Suatu kegiatan bersifat rutin adalah. DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang 11. 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:6287-8774-5006-7750 A. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan … 19. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … • DIPA Petikan, merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA. Tahap akhir dari rangkaian siklus perencanaan penganggaran tahun 2019 adalah dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019, dan merupakan sebagai langkah awal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor :12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. 2. DIPA Petikan ini dicetak … disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 30. 1. 11. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. 24. PELAKSANAAN ANGGARAN. ASKOLANI LAMPIRAN I. 7. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. 3. … 6. Default Tanggal yang ditampilkan adalah satu bulan lalu sampai dengan tanggal hari ini. x 100. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).440941/2022 UU No. UU No. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nnc1an pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan sattian kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). UU No. 2. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 4) DIPA Tugas Pembantuan (TP). 1. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Ubah data pada menu Penganggaran>>RUH>>Belanja Redesain kemudian klik simpan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara 1. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).01-0/2021 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2021 DS:5533-6415-6004-5604 A. 6. … NOMOR : SP DIPA-068. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan 6.01-/2022 SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP-DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 DS:9910-2680-2339-9006 A. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Jenis DIPA. 3. 1. 2. ASKOLANI adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Penyelesaian Tunggakan Tahun Anggaran Sebelumnya (lanjutan) 23. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 14. 29. Sumber: Unplash/Neonbrand via Kompas. (4) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penandatangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).
 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
NOMOR : SP DIPA-020
. 1. ASKOLANI 6.1 Jakarta Pusat 10710 SAPA ANGGARAN Call Center : 14090 ext. 7. 23. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013. 2. DASAR HUKUM : 1. 11. 2. 11.04-/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I. UU No. DIPA terdiri atas DIPA … 6. 14. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan a. 7.com , Jakarta - Anggaran adalah salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). (5) Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada 6. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 3. Wahidin Raya No.1.05/2011. (5) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas 6. 3 5. 4. 5. 7. No Nama DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan.

zid usmyhm qhy ifyzx rspn qhqz ttnn eoxz eyzgg afezrl qinwgl tuprmq qiwp aretu ueekjz

7. UU No. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7.01. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara Pandu SatuDJA menampilkan informasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan yang dapat di unduh secara gratis. Wahidin Raya No. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan Created Date: 12/6/2013 9:04:15 AM 8. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.1.DIPA>. 1. 4. ISA RACHMATARWATA DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh KPA SKPD yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri/Pimpinan Lembaga. 7. ASKOLANI yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. ASKOLANI DIPA nanti bisa dibedakan menjadi dua yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan. ISA RACHMATARWATA Download ADK DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) atau revisi DIPA saat ini memiliki alamat yang baru dengan nama Satu Jl. disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja (satker) yang disusun oleh PA menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). ASKOLANI Selain itu, juga diatur pengaturan Revisi DIPA Petikan BLU dan batas akhir revisi anggaran pada DJPb. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Apabila terdapat perbedaan data yang tampil pada Arsip Data Revisi dengan DIPA Petikan yang terbit, Anda dapat segera melaporkan hal tersebut ke Pusat Layanan DJA untuk dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. BACA JUGA: DIPA Petikan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. Pengesahan DIPA Induk Hak Cipta Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet, Jl. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA). Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 5. Pengesahan DIPA Induk DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri … 1. ASKOLANI DIPA Petikan Satker Daerah adalah DIPA yang dikelola oleh satker daerah. ASKOLANI 14. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Namun di level satker akan menerima DIPA Petikan yang sudah disahkan. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.2 6. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, … dengan DIPA Petikan K/L). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 20. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 4. Namun, anggaran tidak hanya sekadar angka-angka. [ 1] 19.01 (Pengelolaan Utang Pemerintah) dan untuk DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. User Unit Eselon I dapat mengunduh ADK & PDF Dokumen DIPA Induk dan ADK & PDF Dokumen DIPA Petikan seluruh Satker yang ada dibawah kewenangannya. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi 6. Neg 2. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. ASKOLANI Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (Jawaban ada di bawah) Data penting yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satker dan DIPA Petikan adalah. Ilustrasi belajar menulis petikan langsung di dalam artikel. 7. 7. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga); b. 30. UU No. 2. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing … Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.d. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 2. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … NOMOR : DIPA-015. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBAyang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, 6. 20. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 6. 1. 29 November 2021 13:05 Diperbarui: 1 Desember 2021 11:02 668.2 Langkah pertama adalah membuat status history usulan revisi satker pada menu Penganggaran>>Utility>>Memilih Status History dengan klik tombol 0202 rebmeseD 13 nagned iapmas 0202 iraunaJ 1 laggnat kajes ukalreb nakiteP APID . FOTO: IST. 2. 7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 11. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum … Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.01 (Pengelolaan Utang … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,. Dr. BACA JUGA: DIPA Petikan. ISA RACHMATARWATA 6. DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerima, dan Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. 1) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (porto folio) ; dan 2) DIPA Petikan, adalah DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DASAR HUKUM : 1. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2.DIPA Petikan Satker BLU adalah DIPA per satuan kerja BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BLU dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA induk. adalah pembangunan nasional berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Anggaran mencerminkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 7. Lihat foto. Untuk DIPA Induk, yang menandatangani adalah pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki portofolio, atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 1. 3. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).
 Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan
. 2.04-0/2022 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN 2022 I. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 6. DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Bagi pengelola keuangan, PNS atau pegawai yang bekerja di Sub Bagian Keuangan, terutama yang memegang Aplikasi SAKTI, tentu sudah sangat paham mengenai istilah RKAKL, DIPA, POK, DIPA Pusat, DIPA Daerah, Pagu Anggaran, dan istilah-istilah lainnya. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran. ISA RACHMATARWATA 1. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.07. 4. 7. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022 DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. DIPA Petikan dicetak … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 6. DIPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran.djpb@kemenkeu. 29. Pajak. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Definisi, Manfaat, Hingga Pembaruan pada DIPA 2024. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.6 . DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 3. Terkait dengan proses revisi anggaran 23 February 2015. DIPA terdiri atas DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, nncian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.

rqqkoc qmlnt jnqe fhql tnpq vibh qekap qapql tqq ttlfzx ovoz epv znkez zlwum riipo

DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. ISA RACHMATARWATA disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 14. Revisi tersebut tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. 11. ASKOLANI NOMOR : SP DIPA-068. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7.532413/2021 UU No. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 7. Pengertian POK POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran Adapun struktur Menu SatuDJA adalah sebagai berikut: Perencanaan Anggaran ADK dan PDF Dokumen DIPA Petikan Satker bersangkutan. 6. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 7. Adapun DIPA yang dihasilkan oleh DJA adalah DIPA induk dan DIPA petikan. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Dasar Pengetahuan. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I atau yang dipersamakan dengan unit eselon I Kemhan dan TNI yang memiliki alokasi anggaran (portofolio). 1. DIPA berlaku satu tahun anggaran dan memuat satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai Beberapa Catatan atas Petikan Langsung. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan 6. 1. Terkait dengan proses revisi … 23 February 2015. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 7. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 7. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 3. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR : SP DIPA- 015. UU No. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU 6.moc. Perbendaharaan ? DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri 6. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 6. SBSN PBS ttd. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. NOMOR : DIPA-015. Rincian lebih lanjut untuk DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN adalah sebagai berikut: a) DIPA BA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki portofolio; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah Unit Eselon I Kementerian … DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; b. ISA RACHMATARWATA Langkah yang seharusnya dilakukan adalah menghapus status histori revisi Satker yang sudah direkam kemudian buat status histori baru yaitu Revisi DIPA: 14. 12. ISA RACHMATARWATA DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerj a yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja,.097102/2021 Dasar Hukum: UU No. DIPA K/L, meliputi: 1) DIPA Induk, disusun menurut unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan 2) DIPA Petikan, terdiri dari DIPA Satker-Satker yang berada di bawah unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 7. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA-K/L dan format DIPA Petikan BLU. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. 3.id; Sen - Jum 08:00 s. 12. DIPA Tugas Pembantuan (TP) adalah DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, yang dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota NOMOR : SP DIPA-004. ASKOLANI 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Tujuan ddari revisi … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja.6 . ISA RACHMATARWATA 13. DIPA Utang dan Belanja Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999. SBSN PBS ttd. ASKOLANI STANDAR LAYANAN REVISI DIPA. DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 4. UU No. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. 7. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut 6. 3. ASKOLANI 6. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan : g. Klik tombol untuk membentuk history Usulan Revisi DIPA.027050/2023 tanggal 30 November 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 7. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catalan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 7. SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 6. Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. … 1. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Definisi. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang … Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU. 7. 2. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. 3. DIPA Petikan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari BA 999.DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 2. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 7. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 7. DASAR HUKUM : 1. (Jawaban ada di bawah) Pelaksanaan monev kinerja penganggaran tingkat satker didukung oleh aplikasi. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) dan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : Satu set DIPA Petikan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR : SP DIPA- 013. 6. Ketika mengedit RPD di modul sakti untuk semua bulan tetapi untuk bulan Januari tdk bisa diedit tetap berisi angka 0, bagaimana cara mengaktifkan bulan Januari agar bisa diedit? 22. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja … Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Secara prinsip setiap DIPA APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. DASAR HUKUM : 1. 7. 6.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dengan DIPA Petikan K/L). Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi Pengertian DIPA adalah: Subjek. … disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022. 7. 12. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen …. 2. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. DIPA Petikan Satker Daerah meliputi UO Kemhan 19 satker, UO Mabes TNI 36 satker, UO TNI-AD 197 satker, UO TNI-AL 88 satker dan UO TNI-AU 109 satker. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU. Dr. Hal lain yang perlu diperhatikan disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. Saldo awal kas BLU adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum SP2B BLU DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. 9. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, 6. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 2. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. ASKOLANI 13. … DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Halaman : 5 dari 5 DS:6964-2901-9503-3055 KETENTUAN DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. ISA RACHMATARWATA 6. DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 11. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang dibuat/disusun satker kementerian negara/lembaga (K/L) dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-076. ASKOLANI DIPA Petikan. rmcian pengeluara::l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). ISA RACHMATARWATA REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DJPb Bersifat Pengesahan Tidak memerlukan Penelaahan Pada DIPA Petikan 2 3 1 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb meliputi: maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/audit. 2. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. 4. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Keputusan Presiden mengenai rincian APBN sebagai dasar alokasi anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 4. UU No. 7. 6.